Tembakau Gorilla Narkoba Jenis Baru

Tembakau Gorilla, nama ini baru terkenal sejak peristiwa
pilot Citylink yang menghebohkan beberapa waktu yang lalu, apa sebenarnya
Tembakau ini  ? Tembakau Gorilla adalah
Narkoba jenis baru
Memang tembakau itu bukanlah jenis narkotika yang bisa
menyebabkan pemakai menjadi kecanduan. Apalagi dalam produk tembakau itu tidak
terlihat cukainya dalam mengedarkannya di kalangan masyarakat.
 Salah seorang nara
sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, sejak dua bulan
belakangan ini tembakau super cap Gorilla kerap dikonsumsi oleh para mahasiswa.
Efeknya tidak seperti ganja atau jamur yang bisa membuat tertawa seseorang.

 Namun, ketika dua
kali menghisap tembakau super cap Gorilla, seseorang seperti tidak bisa
bergerak. Hal ini dikarenakan tembakau itu disemprotkan sebuah cairan kimia sebelum
dikonsumsi penggunanya.
 Bahasa isyarat untuk
mengkonsumsi tembakau itu adalah ayo ngegors. Artinya adalah bersiap untuk
tertiban seekor gorila besar dan tidak mampu bergerak. Barang itu sebagai
pengganti narkoba jenis ganja yang sudah banyak diburu oleh pihak kepolisian.
Untuk satu batang rokok isi tembakau super cap Gorilla ini
diberikan tarif sebesar Rp 25.000. Sementara, kalau dibeli perbungkusan plastik
bisa mencapai Rp 300.000.
Baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukkan
tembakau Gorilla dan 27 zat baru dalam kategori narkotik lewat Permenkes Nomor
2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Kini, pengguna Gorilla
dapat dikenai pidana sesuai dengan UU Narkotika 35/2009.
“Ke-27 zat itu sudah masuk dalam UU Kesehatan tentang
zat adiktif dan psikotropika,” kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di
Usmar Ismail Hall, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).
Tembakau Gorilla masuk golongan narkotik nomor 1. Sesuai
dengan peraturan, penyalahgunaan narkotik golongan tersebut akan dikenai
sanksi.
“Permenkes No 2 adalah menekankan yang termasuk Gorilla
tadi, jenis narkotik baru masuk dalam golongan 1, di mana di dalam UU itu
dikatakan narkotika dalam golongan 1 hanya dapat digunakan untuk kebutuhan ilmu
pengetahuan atau teknologi, maka otomatis dia akan kena sanksi,” kata
Kabag Peraturan Perundang-undangan Kemenkes Sundoyo di lokasi yang sama.

“Ke-27 zat itu sudah masuk dalam UU Kesehatan tentang
zat adiktif dan psikotropika,” kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di
Usmar Ismail Hall, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017). Tembakau Gorilla masuk golongan narkotik nomor 1. Sesuai
dengan peraturan, penyalahgunaan narkotik golongan tersebut akan dikenai
sanksi. 

“Permenkes No 2 adalah menekankan yang termasuk Gorilla
tadi, jenis narkotik baru masuk dalam golongan 1, di mana di dalam UU itu
dikatakan narkotika dalam golongan 1 hanya dapat digunakan untuk kebutuhan ilmu
pengetahuan atau teknologi, maka otomatis dia akan kena sanksi,” kata
Kabag Peraturan Perundang-undangan Kemenkes Sundoyo di lokasi yang sama.

Permenkes No 2, kata Sundoyo, sudah mulai diberlakukan sejak
Senin (9/1). Dengan demikian, peraturan itu sudah memiliki kekuatan hukum.
“Dan itu kalau kita liat dari segi normatif hukumnya
dalam ketentuan penutup itu dikatakan bahwa peraturan Menteri Kesehatan berlaku
sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 9 Januari 2017. Sejak itu mempunyai
kekuatan hukum mengikat,” ungkap Sundoyo.
Penambahan jenis narkotik ini telah melewati beberapa kali
kajian. Kemenkes pun telah membahasnya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN),
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Hukum dan HAM, dan
diundangkan pada Senin, 9 Januari 2017, dalam berita Negara RI Tahun 2017 No 52
oleh Kemenkum HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *