Pelatihan Fasilitasi dan Akses Pemodalan UMKM Bandiklat Pontianak

Perkembangan usaha di Indonesia dewasa ini telah membuat terminologi financing atau permodalan menjadi hal yang umum didengar. Istilah-istilah seperti angel investor, venture capital, dan bank loan merupakan beberapa hal yang sudah lazim menjadi topik perbincangan dalam komunitas entrepreneur.

Sebagian entrepreneur sudah senior dan paham mengenai seluk-beluk permodalan, tapi sebagian lain merupakan pendatang baru, yang masih bertanya-tanya dari mana saja mereka bisa menerima suntikan modal untuk ide bisnis mereka.

Salah satu permasalahan bagi enterpreneur pemula adalah pemodalan, banyak enterpreneur yang kaya akan pemikiran namun miskin akan modal

Disperindag kota Pontianak pada hari Senin tanggal 28 November 2016 mengadakan pelatihan fasilitasi dan akses pemodalan bagi UMKM, acara ini diadakan di Dinklat Jalan Johan Idrus sejak pukul 08.00 hingga 16.30

Turut dihadiri oleh Pajak yang menyampaikan permasalahan tentang amnesti pajak,  Bank BNI yang memberikan materi tentang KUR, Asuransi Jiwasraya, Bank BRI yang juga menyampaikan materi kemitraan serta dari BUMN sendiri diwakili oleh Telkom.

Acara ini dihadiri oleh 250 Koperasi serta 150 pelaku UMKM. Salah satu materi yang sering dibahas adalah KUR, dimana Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program yang termasuk dalam Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (klaster 3).

Klaster ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan dan sumber daya lainnya bagi usaha mikro dan kecil. Program ini diperuntukkan untuk membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh UKM untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Sedangkan Manfaat KUR bagi Pemerintah adalah  tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UKM dalam rangka penanggulangan / pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi. Program KUR diperuntukan untuk masyarakat yang ingin berwirausaha dari usaha kecil dan menengah.

Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK mencakup:

Peningkatan akses pada sumber pembiayaan Pengembangan kewirausahan 

Peningkatan pasar produk UMKMK

Reformasi regulasi UMKMK

Upaya peningkatan akses pada sumber pembiayaan antara lain dilakukan dengan memberikan penjaminan kredit bagi UMKMK melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *