Masjid Asmaul Husna Jalan Purnama Pontianak menggelar kuliah umum Bisnis Islami

Tidak ada larangan bagi seorang muslim untuk menjadi pengusaha serta menjalankan bisnis sebagaimana Rasulullah Muhammad SAW mulai menjadi seorang pebisnis sukses dalam kurun waktu dua puluh delapan tahun dimana hal ini dimulai oleh beliau semenjak usia beliau masih berusia dua belas tahun hingga empat puluh tahun. Selanjutnya tugas beliau adalah suri tauladan kita nabi akhir Zaman dan menyebarkan syariat Islam sehingga menjadi agama terbesar di dunia hingga saat ini. Saat usia beliau masih berusia dua belas tahun Rasulullah diajak oleh pamannya Abu Thalib untuk berdagang di negeri Syam, dari situlah beliau mulai mempelajari bisnis secara utuh dan jujur sehingga gelar Al-Amin pun disematkan kepada beliau.

Oleh sebab itu pada tanggal 18 Maret 2017 diadakanlah pengajian akbar di Masjid Asmaul Husna jalan Purnama 2 Pontianak. Dalam kesempatan kali ini juga dibahas mengenai beberapa jenis bisnis yang diharamkan dan diajarkan oleh Islam dimana secara garis besar akan dibahas pada artikel kali ini.

Sebenarnya didalam Islam mengenal tiga jenis bisnis yang diharamkan yaitu Bisnis yang Dzhalim,

Ghoror serta Riba yang akan dijelaskan secara satu persatu pada artikel kali ini, sebelumnya mari kita berkenalan dengan Ghoror, apa itu Ghoror ? secara bahasa Ghoror mengandung pengertian ketidak jelasan dimana ketidakjelasan ini mengandung prinsip perjudian serta pertaruhan.

Di zaman modern seperti saat ini bentuk Ghoror yang paling fenomenal adalah Valas, Futures, permainan Saham, jual beli yang barangnya masih belum jelas seperti anak yang dalam kandungan, mobil yang dicuri termasuk diantaranya barang yang masih dalam perjalanan.

Sebagaimana disebutkan Ibnu Taimiyah di dalam al-Fatawa al-Kubra (4/18) :

وَأَمَّا الْغَرَرُ، فَإِنَّهُ ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ: الْمَعْدُومُ، كَحَبَلِ الْحَبَلَةِ، وَاللَّبَنُ، وَالْمَعْجُوزُ عَنْ تَسْلِيمِهِ: كَالْآبِقِ، وَالْمَجْهُولِ الْمُطْلَقِ، أَوْ الْمُعَيَّنِ الْمَجْهُولِ جِنْسُهُ، أَوْ قَدْرُهُ

“Adapun al-Gharar, dibagi menjadi tiga: (pertama) jual beli yang tidak ada barangnya, seperti menjual anak binatang yang masih dalam kandungan, dan susunya, (kedua): jual beli barang yang tidak bisa diserahterimakan, seperti budak yang lari dari tuannya, (ketiga): jual beli barang yang tidak diketahui hakikatnya sama sekali atau bisa diketahui tapi tidak jelas jenisnya atau kadarnya “(Adil al-‘Azzazi di dalam Tamam al-Minnah (3/305) juga menyebutkan hal yang sama)

Sedangkan Riba seperti yang sudah sering disebutkan bahwasanya Riba adalah suatu sistem dimana ada orang yang meminjam uang dalam jumlah tertentu maka orang itu harus membayar melebihi sejumlah uang yang dipinjamnya. Dosa riba sama dengan menzinahi ibu kandungnya.

Lalu bagaimana dengan Dzhalim ? Kedzhaliman berdasarkan bahasa berarti mengerjakan larangan Allah dan meninggalkan perintah. Kezhaliman kepada Allah didalam bisnis bermakna tidak mengeluarkan hak uang untuk fakir miskin dan zakat atau dengan kata lain tidak ingin berbelanja di jalan Allah. Serta memerhatikan hak orang miskin di sekitarnya.

Meski demikian Dzhalim akan bisnis juga mengandung pengertian janganlah Dzhalim kepada diri sendiri dalam arti kata, kita ingin berzakat sedangkan kondisi kita sedang membutuhan atau keuangan kita masih berkurang. Yang dimaksud Dzhalim dan berhak untuk membayar zakat adalah orang ini memiliki harta yang lebih.

Harta zakat boleh saja di investasikan lalu hasil dari investasi tersebut diberikan kepada orang miskin dan berhak yang membutuhkan, meskipun demikian dalil ini sangat lemah. Sebenarnya sistem perpajakan juga termasuk dalam bentuk kezhaliman, mengapa demikian ? sebab sebenarnya sistem Perpajakan sudah lama dihapus oleh negara Islam dan tidak berlaku dimasa Khulafaur Rasyidin. Pajak pada dasarnya adalah membuat efek dzhalim dengan cara memakan harta dengan cara yang batil. Islam mengajarkan Sedekah bentuk Pajak bukanlah Zakat sebab Zakat memiliki prinsip tolong menolong dan hanya berlaku bagi Muslim yang memiliki harta lebih, orang miskin tidak berhak untuk berzakat melainkan menjadi penerima zakat. Sedangkan Pajak orang miskin juga wajib membayar pajak.

Sistem yang dianjurkan oleh pemerintahan Islam adalah “Orang-orang kaya memiliki kewajiban menolong orang-orang fakir serta miskin dan Pemerintah wajib memaksa orang-orang kaya apabila zakat tidak dibayarkan kepada mereka” Sehingga Islam sangat menganjurkan untuk tolong menolong. Islam adalah agama yang Indah, agama yang mengajarkan tolong menolong sesama manusia Islam adalah agama Rahmatan lil ‘Alamin. Wallahualam bissawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *