Daftar Hak Cipta Sekarang lebih mudah
Semenjak manusia lahir setiap insan diberikan sebuah anugerah yang bernama Hak, kenapa sebelum artikel ini berlanjut sebaiknya kita membahas tentang Hak ? sebab Haki berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Pada dasarnya manusia sudah diberikan suatu Hak Cipta berupa akal dan karya cipta. Hal Ini termasuk diantaranya kedalam Hak Kekayaan Intelektual, Apa itu Hak Kekayaan Intelektual ? Hak Kekayaan Intelektual atau yang didalam Bahasa Inggris bermana Intellectual Property (IP) mengacu kepada penciptaan suatu karya secara intelek yang dimana didalamnya terdapat monopoly dan di lindungi oleh Hukum, Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Right (IPR) dilindungi dan dijamin keberadaannya termasuk diantaranya Hak Cipta, Hak Paten, serta Hak Desain suatu Produk
Sebagai contoh dibidang artistik atau seni. Lagu dan literatur dilindungi serta diciptakan oleh orang lain agar lagu itu tidak dapat dijiplak maka diperlukan peran Haki atau Hak Cipta. Sebab hal ini merupakan baian dari kekayaan intelektual
Didalam sejarahnya Hak Kekayaan Intelektual telah berevolusi beberapa kali, hingga akhir ke abad ke 20, di Indonesia sendiri telah terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang HAKI
Diantaranya adalah UU Hak Cipta 1987 junto. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Mengapa hak cipta harus dilindungi ? Jawabannya adalah akal manusia merupakan harta yang paling mahal dan tidak ternilai harganya, Apa yang kita rasakan saat kita susah payah menciptakan sebuah lagu yang bagus namun tiba-tiba ada seseorang yang tanpa izin menjiplak lagu tersebut ? tentu rasanya akan marah dan emosi. Itulah fungsi dari HAKI.
Saat ini untuk pendaftaran Hak Intellektual sudah bisa dilakukan dengan menggunakan online, dimana nantinya data kita tersimpan di server Dinas Kehakiman. Tentu hal ini kedepannya akan lebih mudah, saat ini terdapat tujuh sektor kekayaan yang dapat didaftarkan di Departemen Kehakiman yaitu Hak Paten, Hak Merk, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Hak Rahasia Dagang, Hak Indikasi dan Hak Cipta.